Pada awal era tersebut, sistem ketatanegaraan Indonesia ditata ulang kembali melalui amandemen UUD 1945.
Selama ini kita terus melakukan pendalaman materi dan berkomunikasi dengan seluruh komponen bangsa.
Sosialisasi merupakan salah satu tugas MPR
Syarief Hasan menyampaikan bahwa ada beberapa isu kenegaraan yang menjadi sorotan di tengah masyarakat salah satunya, tentang perlu atau tidaknya amandemen UUD 1945.
Wakil Ketua MPR Syarifuddin Hasan menegaskan bahwa jika nanti MPR melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945
Untuk melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945 perlu dilakukan konsensus nasional lebih dulu
Pertemuan itu menurut Syarief Hasan merupakan serap aspirasi terkait wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka menghidupkan kembali GBHN
Peneliti Center for International Forestry Research (CIFOR), Herry Purnomo mengatakan bahwa pengembangan perkebunan kelapa sawit perlu terus dilakukan perbaikan, apalagi merujuk UUD 45 pasal 33 ayat 4 telah mengamanatkan pengembangan ekonomi berbasis praktik berkelanjutan.
“Jadi jangan salah pada UUD 1945 amandemen telah mengamatkan pengembangan ekonomi berwawasan berkelanjutan,” katanya
Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin berharap DPD RI bisa dilibatkan dalam rencana Amandemen terbatas UUD 1945 yang akan dilakukan oleh MPR RI.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan selain pentingnya kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945