Ketua DPR Setya Novanto menolak hak angket soal pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Ahok selaku terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Komisi III DPR menggelar rapat kerja (Raker) dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Perwakilan aksi demo 212 meminta Komisi III DPR agar memerintahkan pengadilan untuk menahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam kasus ini, Charles yang sebelumnya duduk di Komisi IX DPR pada periode 2009-2014 diduga menerima hadiah sebanyak Rp 9,750 miliar
Salah satu tuntutan aksi demo 212 yang berlangsung di depan Gedung DPR adalah meminta untuk menghentikan kriminalisasi terhadap para ulama.
Pengesahan usulan hak angket oleh empat fraksi dan 90 anggota dewan akan bergantung pada mekanisme dan peta politik dalam sidang paripurna DPR.
Setelah menerima perwakilan aksi demo FUI, Komisi III DPR menegaskan bukan dalam posisi setuju atau tidak setuju.
FUI menyebut aksi demo 212 yang menuntut pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Ahok selaku terdakwa kasus dugaan pernistaan agama bukan gerakan politis.
Status Gubernur DKI Jakarta Ahok selaku terdakwa dugaan penistaan agama harus dibedakan antara masalah hukum dan politik.
Ketua DPR Setya Novanto mengepresiasi aksi demo 212 oleh sejumlah Ormas yang menuntut pemberhentian sementara Ahok.