Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 39 yang mengatur mengenai Tata Cara pemberhentian Pimpinan DPR karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR, maka DPR perlu menetapkan pemberhentian Saudara Azis Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam.
Maka DPR akan memproses pergantian wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, untuk diteruskan ke paripurna.
Kami akan melaksanakan proses tersebut melalui proses mekanisme yang ada pada waktu yang akan kami sepakati dalam Rapat pimpinan.
Politisi PDIP ini menjelaskan, DPR sejalan dengan pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara. Selain itu, pemindahan Ibu Kota Negara wajar dilakukan karena sudah banyak negara yang melakukan.
Ketua DPR RI Puan Maharani meninjau vaksinasi pelajar dan santri yang diselenggarakan oleh BIN. Puan banyak mendapat ungkapan kegembiraaan dari para pelajar yang tengah bersiap mengikuti PTM itu.
Ketua DPR RI, Puan Maharani akan memimpin jalannya konferensi pers yang mengumumkan pengganti Azis Syamsuddin tersebut.
Apapun nanti sistem atau alat baru yang akan digunakan nanti, pemerintah harus pastikan alat yang memuat data pribadi warga negara tersebut anti bocor.