Setelah menyerahkan ketiga barang tersebut, Muchsin memberikan pernyataan bahwa ucapan Ahok secara verbal menyebutkan surat Al-Maidah ayat 51 membohongi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto memungkinkan persidangan digelar hingga larut malam.
Ahok membela diri setelah saksi palapor pertama Novel Chaidir Hasan dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama menyebutkan Ahok sosok yang diketahuinya membenci agama Islam.
Dikemukakan Novel Hasan lagi, sudah jabarkan soal jabatan Ahok dari 2012 ketika mulai menjadi calon wakil gubernur.
Eva Sundari meragukan kredibilitas persidangan lanjutan kasus penistaan agama yang digelar di Gedung Aula Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hari ini Selasa (3/1/2017).
Salah satu anggota kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan saksi yang akan didatangkan pada sidang lanjutan hari ini merupakan saksi pelapor.
GNPF MUI yang merupakan pelapor kasus tersebut kebanyakan mengenakan baju warna putih. Sedangkan massa pendukung Ahok mengenakan baju kotak-kotak.
Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, sudah siap dengan segala putusan dari hakim.
Sidang tersebut akan tetap dilangsungkan di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Sedianya pada Selasa (27/12) besok, sidang akan beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim atas nota keberatan atau eksepsi Ahok.