Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo dengan nilai kerugian puluhan juta rupiah.
Adapun, kebijakan izin ekspor CPO itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp6,47 triliun.
Nilai tersebut berasal dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, dari tahun lalu.
KPK mentaksir jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai puluhan miliar rupiah
Diketahui proyek penyediaan BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022 bermasalah lantaran dikorupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 8,032 triliun.
Yusril menekankan hanya BPK yang berwenang untuk menghitung kerugian, karena delik korupsi merupakan delik materiil, bukan delik formil.
Kasus ini diduga telah mengakibatkan Kerugian Negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp27, 6 Miliar.
Kasus ini diduga telah mengakibatkan Kerugian Negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp27, 6 Miliar.
BPKP menyerahkan hasil audit kasus korupsi proyek pengadaan tower BTS di BAKTI Kominfo ini kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Ada 13 BUMN Masih Tekor, Ini Penyebabnya