KPK juga membutuhkan bahan dan data yang sudah dikantongi oleh Pansus Angket Haji.
Sudah dua kali mangkir dan ini akan kita undang lagi supaya hadir. Sesuai Undang Undang MD3, panggil ketiga kali dan kalau perlu kita menggunakan polisi memanggil secara paksa.
Kita ini mengundang Menag untuk hadir di pansus untuk memberikan keterangan sekaligus memberikan saksi di Pansus. Tapi dengan alasan dia akan menghadiri MTQ di Kaltim. Maka hari ini tidak hadir. Jadi dengan alasan MTQ.
KPK siap menerjunkan tim untuk menyelisik adanya dugaan korupso kuota haji.
Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan alokasi belanja pegawai dan dukungan operasional pendidikan.
MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Penyelenggara Haji Arab Saudi. Isi MoU tersebut di antaranya mengenai penambahan kuota haji 2024 untuk Indonesia.
Pansus Haji dalami penyalahgunaan kewenangan dalam mengalokasikan kuota haji tambahan. Harusnya untuk haji reguler malah ke haji khusus.
Hanya di “arena” Pansus DPR yang bisa menjawabnya.
Meminta Presiden mencopot Menteri Agama (Gus Yaqut) untuk memudahkan KPK melalukan penyidikan secara mendalam.