Posisi DPD RI dalam memandang rencana amendemen konstitusi berada dalam koridor untuk kepentingan bangsa dan negara. Amendemen yang disuarakan DPD RI juga merupakan salah satu bentuk upaya dalam memaksimalkan perjuangan kepentingan dan aspirasi daerah.
Kalau ingin melakukan penataan kewenangan DPD RI ya di pasal 22D. Tinggal ganti saja kata `dapat`, lalu DPD RI membahas sesuai kewenangan di ayat (1) sampai tuntas secara tripartit.
Kalaupun MIND ID ke depan tetap untuk berencana melakukan IPO, ada baiknya DPR RI melalui Revisi UU BUMN tetap menjaga agar penghayatan dan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tetap terjaga.
Gerakan Kebangkitan Desa Mandiri (Gerbang Emas) beraudiensi dengan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Ruang Delegasi Lantai VIII Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Senayan, Senin (27/9).
Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika adalah hasil kesepakatan seluruh bangsa.
Amandemen juga harus menjadi momentum penguatan kelembagaan DPD RI sebagai lembaga perwakilan dalam sistem bikameral.
Saya kira isu ini tidak perlu diperdebatkan. Karena jika demikian, maka harus seluruh Gubernur dan bupati juga diperpanjang.
Bangsa Indonesia menghormati dan mengakui hak asasi manusia sesuai dengan amanat yang tertera dalam Pancasila dan UUD NRI 1945.
melanjutkan estafet pembangunan yang sudah ditinggalkan oleh Presiden Jokowi kelak