MK menolak seluruh permohonan KPK Watch Indonesia terkait pasal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review atau uji materi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang diajukan KPK Watch menyangkut TWK.
Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terkait gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok yang diajukan para korban kerusuhan Maluku pada 1999.
Barang bukti itu untuk membantah seluruh dalil dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Angin Prayitno Aji.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih merespon permohonan pencabutan izin PT Kebun Tebu Mas (KTM) sebagaimana surat tertanggal 15 Juli 2021 yang dikirimkan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu kepada Menteri Perindustrian.
Dalam amar putusannya, MA sekaligus menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), agar masa hukuman Djoktjan menjadi empat tahun.
Dengan niat yang tulus kita berdoa untuk kebaikan semuanya, maka Insya Allah Tuhan akan mengabulkan permohonan
HNW mendukung Habib Rizieq untuk mencari keadilan melalui permohonan banding di Pengadilan Tinggi, agar menghadirkan vonis majelis hakim yang benar-benar adil dan profesional.
Mulanya permohonan ini diajukan untuk menelisik polemik TWK yang menjegal 75 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hakim Sacral Ritonga menolak permohonan praperadilan Nguan Seng alias Henky melalui Tim Kuasa Hukum.