Kuat mengklaim jika dirinya tidak bersalah dan tak terlibat dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Jika dipandang adanya gangguan keamanan hakim, KY sebagai lembaga pengawasan kehakiman bisa melakukan advokasi terhadap tim majelis hakim.
Sambo kemudian menyerahkan buku hitam ke kuasa hukumnya, Arman Hanis. Buku dimaksud diketahui kerap dibawa Sambo selama persidangan kasus ini.
Majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.