Kalau sudah pailit kayak gini, nomor satu yang diselesaikan adalah hak-hak pekerja. Uang kompensasi PHK, THR (tunjangan hari raya) yang urgen. JKP (jaminan kehilangan pekerjaan), JHT (jaminan hari tua), dan BPJS Kesehatan. Itu yang harus dikawal oleh komisi kurator.
Undang-undang ini perlu mengatur keberadaan kantor pelindungan di luar negeri. Para pekerja migran adalah pahlawan devisa, sehingga mereka harus mendapat perlindungan yang jelas.
Intinya kami menerima aduan dari teman-teman serikat pekerja PT Sritex terkait dengan kekhawatiran proses pemenuhan hak-hak dari teman-teman pekerja dari PT Sritex Group ini.
Bahwa fakta selama ini ada pekerja ilegal makanya harus diurus pemerintah, tadi caranya adalah mereka dilegalkan.
Kami memastikan ingin di-back up tentunya hak-hak kami yang belum terbayarkan sampai dengan hari ini, yaitu terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya dan beberapa hak-hak yang lain yang belum diberikan pasca diputuskannya PHK oleh kurator.
Kita sangat prihatin dengan kejadian PHK puluhan ribu pekerja PT Sritex akibat pailitnya perusahaan.
Saya usulkan kepada pimpinan, untuk mengundang serikat pekerja Sritex dan akan diusulkan untuk kunjungan langsung ke pabriknya di Sukoharjo. Ini untuk melihat langsung hak-hak mereka terpenuhi atau tidak
Ribuan karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang berhenti beroperasi.
Para pekerja termasuk pelatih dan analis MU, menurut laporan tersebut, hanya diizinkan makan sup dan roti.
Semoga rekrutmen ini bisa mendatangkan keberkahan buat warga di lingkungan PIK 2. Dengan adanya rekrutmen ini, kami sangat bersyukur, karena ini merupakan wujud nyata dalam pelaksanaan pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Di mana, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.