Edhy divonis terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Sumber daya kelautan dan perikanan telah menjadi tumpuan dan masa depan bangsa.
Sebab vonis Majelis Hakim terhadap Edhy sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dia menjelaskan bahwa hal yang paling esensi soal aliran uang US$77 ribu atau ke Edhy Prabowo.
Hukumam itu terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Menurutnya hukuman itu tidak sesuai fakta persidangan.
Selain pidana badan, Hakim Albertus juga menjatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 kepada Edhy
KPK berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sepadan kepada Edhy Prabowo.
Pemerintah pun menyadari sektor kelautan dan perikanan akan menjadi kekuatan ekonomi nasional jika dikelola dengan benar.