Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan, aktifitas dan kebutuhan data di DPR RI untuk fungsi legislasi, anggaran, hingga pengawasan sangat tinggi sekali.
Adapun aksi protes itu diteken 25 dokter ahli dan dokter umum yang bertugas di RSUD Luwuk per tanggal 20 November 2020. Surat itu ditujukan kepada Pelaksana Harian Bupati Banggai Abdullah Ali, Ketua Gugus Tugas Covid -19, Direktur RSUD Luwuk, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai.
Adapun aksi protes itu diteken 25 dokter ahli dan dokter umum yang bertugas di RSUD Luwuk per tanggal 20 November 2020. Surat itu ditujukan kepada Pelaksana Harian Bupati Banggai Abdullah Ali, Ketua Gugus Tugas Covid -19, Direktur RSUD Luwuk, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai.
Adapun aksi protes itu diteken 25 dokter ahli dan dokter umum yang bertugas di RSUD Luwuk per tanggal 20 November 2020. Surat itu ditujukan kepada Pelaksana Harian Bupati Banggai Abdullah Ali, Ketua Gugus Tugas Covid -19, Direktur RSUD Luwuk, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai.
Hidayat Nur Wahid menilai ‘timing’ munculnya instruksi Menteri Dalam Negeri No 6/2020, soal ‘ancaman’ pemberhentian kepala daerah dalam penegakan protokol kesehatan, terkesan tendensius dan politis.
Kami meminta evaluasi Kepala Dinas karena kurang serius dalam penanganan Covid-19.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebutkan kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan Covid-19 harus melalui kajian yang mendalam.
Bantuan yang disalurkan Pemkab Palas, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Padanglawas 2020, dengan besaran bantuan Rp 600.000 per kepala keluarga (KK).
Kalangan dewan berharap penyaluran dana bantuan sosial Covid-19 tidak dilakukan di masa rawan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada 9 Desember mendatang.
Cegah Penyebaran Covid-19, Mendagri layangkan teguran kepada 83 Kepala Daerah.