Kasus ini patut diseriusi lantaran dugaan melibatkan hukum di daerah, dan nilainya fantastis Rp4 miliar
Pemerintah diserukan agar meyakinkan masyarakat pemilih bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak kali ini aman di tengah wabah Corona (Covid-19).
Kasus Covid-19 alami kenaikan. Presiden Jokowi meminta seluruh kepala daerah untuk terus menekan penyebaran.
Kepala Desa dapat menggunakan dana desa untuk apa saja selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku
Kepala Desa berjalanlah pada track-nya, enggak usah takut ancaman, hadapi dengan tenang, yang penting on the track sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku
Diakui Gubsu, penyerahan DIPA dan TKDD ini menindaklanjuti instruksi Presiden RI, Joko Widodo yang meminta seluruh satker maupun kepala daerah untuk memaksimalkan serapan anggaran
Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, 27 produk tersebut merupakan program Bakti Inovasi Kemristek/BRIN dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19.
Pungutan ditaksir mencapai Rp4 miliar dari 1.200 orang pemilik tanah.
Persoalan data pemilih masih menjadi masalah klasik yang tidak pernah usai dari setiap pesta demokrasi di tanah air. Padahal, peserta pemilih dalam pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang.
Ada sekitaran 100 kepala keluarga yang menerima bantuan ini dan diserahkan kepada Ibu Sri Rubiah selaku Kepala Dusun 1 Jalan Kancil Desa Sei Rampah.