Langkah panitia lelang proyek e-KTP dinilai merupakan suatu kebijakan meski tak mengikuti rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar. Diduga gratifikasi itu terkait proyek-proyek di Jambi.
Hadiah atau janji dengan jumlah tersebut berasal dari sejumlah kontraktor yang biasa menggarap proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Ganjar saat proyek e-KTP itu bergulir menjabat sebagai Pimpinan Komisi II DPR.
Mantan Anggota DPR RI M Nazaruddin sebelumnya menyebut jika Agus menerima fee dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Diduga uang itu diterima melalui anak buah Agus.
Sesuai peraturan presiden, kata Setya Budi, proyek pengadaan barang dan jasa yang nilainya di atas Rp 100 miliar harus melalui persetujuan menteri.
Sebelumnya, Mirwan dalam persidangan mengaku jika dirinya pernah `mengadu` soal adanya permasalahan di proyek e-KTP.
Uang itu disebut berasal dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman kemudian menemui Andi dan mengonfirmasi hal itu.
Menurut Fahmi, Ali sudah mempunyai informasi soal proyek di Bakamla. Utamanya soal anggaran pengadaan satelit monitoring dan drone.
Disinyalir, Yahya menerima fee sebesar 5 sampai 7 persen dari setiap proyek yang menggunakan APBD Kebumen Tahun Anggaran 2016.