Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Handoyo menyayangkan banyaknya laporan kerap tidak adanya saldo di dalam kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dimiliki oleh para KPM. Persoalan ini diduga karena tidak validnya data yang dimiliki oleh Kementerian Sosial.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai masyarakat Kampung Siaga Bencana (KSB) Dusun Parangmalengu, Desa Panakukkang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan tanggap terhadap kondisi darurat.
Taruna Siaga Bencana (Tagana) berperan dalam penanggulangan bencana, mulai dari mencatat jumlah korban sampai dengan melakukan evakuasi terhadap korban dan mendirikan posko bencana.
Komisi IV DPR RI meminta instansi terkait untuk bersinergi menyelesaikan seluruh persoalan yang terjadi pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Medan, Sumatera Utara, agar tidak terulang lagi.
Anggaran bantuan bencana yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial harus tepat sasaran. Tentu dibutuhkan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah untuk menentukan prioritas bantuan.
Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo menyampaikan, maksud Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI ke Sentra Kuliner Ikan Area Monpera Palembang, Sumatera Selatan ini untuk melihat dan mendengar, sejauh mana program KKP bermanfaat bagi masyarakat Sumsel.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Arteria Dahlan mengatakan, menjalani tahun politik yang cukup panjang saat ini mulai dari pilkada serentak hingga pemilu 2019, berbagai kritik yang ditujukan seharusnya disertai pertimbangan, data, fakta dan tujuan baik.
Komisi XI DPR RI resmi menyetujui pembahasan RUU tentang Pengesahan protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa atau RUU AFAS untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat kedua.
Anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo menjelaskan bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi gugatan yang diajukan oleh salah satu perusahaan operator satelit dunia, Avanti Communications.
Komisi IX DPR RI memberikan waktu 45 hari untuk Satgas dari Kementerian Kesehatan berserta dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan IDI dalam memberikan penilaian atas teknologi kesehatan terhadap metode DSA atau dengan istilah awam disebut terapi cuci otak.