Dilarang Bubarkan Departemen Pendidikan, Trump akan Ajukan Kasus ke Mahkamah Agung
KPK mengungkapkan para tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemnaker RI telah mengembalikan uang hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar.
Para tersangka itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam rangka kebutuhan proses pemeriksaan.
Total uang yang diterima para tersangka dalam kasus ini mencapai Rp53 miliar.
Dari delapan tersangka tersebut, dua di antaranya adalah mantan dirjen binapenta dan PKK Kemenaker.
Pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop di Kemendikbudristek Tahun 2019-2022.
Ahli Hukum Pidana dari UGM, Muhammad Fatahillah menyatakan seorang penyidik yang menangani suatu perkara bisa dijadikan saksi fakta dalam persidangan.
Ronny Talapessy menyoroti keterangan ahli yang menyebut pelaporan terhadap penyidik KPK hingga penyelenggaraan konferensi pers masuk kategori perintangan penyidikan.
Hal itu disampaikan Ahli Hukum Pidana dari UGM Muhammad Fatahillah Akbar saat memberikam pendapat dalam persidangan perkara Hasto Kristiyanto.