Hal itu sebagaimana Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hal itu disampaikan Prabowo itu saat acara Rakornas PAN.
Bung Karno Milik Seluruh Rakyat Indonesia, PDIP : Terima Kasih Pak Prabowo
Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu.
Jokowi memastikan tidak ada niat menerbitkan Surpres untuk mengubah waktu pelaksanaan Pilkada 2024.
Tidak ada pemimpin yang menginginkan rakyatnya menderita, sengsara. Yang pasti kalau ide ini terealisasi akan menjadi contoh untuk dunia internasional.