Hingga 2015, Junaidi mengaku menampung uang dari berbagai proyek di Kukar hingga miliaran rupiah.
Mekeng disebut-sebut salah satu pihak yang turut menerima uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Diduga pencucian uang tersebut berkaitan dengan kasus korupsi proyek e-KTP yang telah menjerat mantan Ketua DPR RI itu jadi pesakitan.
Novanto sebelumnya didakwa menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta.
JPU KPK mendakwa mantan Ketua Umum Partai Golkar itu karena dianggap menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta.
Kata Setya Novanto, dua elit PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing kecipratan 500 ribu dolar AS dari proyek e-KTP.
PDIP menuding aktor intelektual kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP berasal dari lingkaran pertama kekuasaan saat itu, yakni pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hakim Yanto menilai, Novanto masih setengah hati mengakui telah menerima uang dan mengintervensi proyek e-KTP.
Kelancaran proyek itu diberikan kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan alias PPTK agar proyeknya bisa dilaksanakan dan dimenangkan.