Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra Andi Iwan Aras menyampaikan, perhatian Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban angkutan truk Odol membawa angin segar.
Di berbagai daerah kita masih menemukan berbagai tantangan, dari yang serius sampai yang tidak serius, seperti minimnya kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah.
Fungsi Komnas HAM dipertanyakan jika rekomendasinya tidak ditindaklanjuti.
Kita ini bangsa besar. Jangan sampai karena kebijakan satu negara, kita malah jadi ciut nyali. Justru ini saatnya kita menanamkan kembali semangat patriotik dan menunjukkan bahwa Indonesia tidak bisa ditakut-takuti.
Apa yang terjadi sebenarnya, kenapa sampai sekarang dua peraturan pemerintah itu belum hadir? Apakah ada langkah yang perlu kita lakukan terlebih dahulu sebelum menghadirkan PP untuk menindaklanjuti aspirasi pemekaran daerah tersebut?
Saya selaku Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Waketum DPP Partai Gerindra menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Saudara Kang Dedi Mulyadi yang merupakan kader Gerindra dalam menertibkan premanisme sudah sangat tepat.
Nah, jadi selama Pak Prabowo masih membutuhkan waktu untuk mengimplementasikan semua visi dan program itu, kami dalam posisi tetap mendukung Pak Prabowo.
Ini pendapat saya ya, kalau itu berkaitan dengan produk jurnalis, maka itu jelas tidak boleh dikriminalisasi, dipidana, karena itu berkaitan dengan produk jurnalis. Tapi penggunaan pasalnya adalah pasal 21 perintangan penyidikan, yang saya ketahui itu tidak lazim dan tidak biasa.
Dan ini di era Pak Sunarto jadi Ketua Mahkamah Agung, malah seringkali terjadi. Tentu kita prihatin untuk itu.