Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyambut baik rencana terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggaran yang disiapkan adalah Rp28,5 triliun terdiri dari melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji
Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja
Pengembalian THR ini sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap kesehatan perusahaan agar tetap bisa bertahan selama masa pandemi Covid-19
THR hanya diberikan kepada ASN seluruh pelaksana TNI, Polri, hakim dan hakim agung di bawah eselon II
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020
Kebijakan pemerintah terkait pemotongan tunjangan hari raya (THR) bagi presiden, menteri, anggota DPR hingga ASN eselon I dan II patut diapresiasi. Namun, langkah strategis itu harus tepat sasaran guna penanggulangan pandemi Covid-19.
Tunjangan Hari Raya untuk ASN, TNI dan Polri dari golongan eselon III ke bawah tetap akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden membahas kesiapan sektor usaha untuk bayarkan THR
Kita upayakan peningkatan tunjangan dan kinerja grading bagi Widyaiswara. Sebab selama ini jauh lebih rendah dari profesi struktural