Adanya anggapan bahwa MK telah mengubah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 terkait kewenangannya dan pelaksanaan pemilu/pilkada, serta adanya indikasi inkonsistensi putusan tersebut terhadap dua putusan MK sebelumnya.
Putusan perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Kita bisa bayangkan bagaimana seandainya itu terpisah (pelaksanaan pemilu nasional dan lokal) sampai dua tahun setengah, ya kan? Program presiden ini yang baru sekarang setahun aja kan masih belum merata. Kalau dua tahun setengah, kapan itu program presiden bisa berjalan?
Ini bukan hanya sikap dari fraksi PDI Perjuangan atau PDI Perjuangan saja, tapi tentu saja semua partai.
Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif, karena sebelumnya pada 2019 MK memberikan putusan yang dalam pertimbangan hukumnya, memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu.
Kami pada prinsipnya siap-siap saja ya (menindaklanjuti putusan MK), tetapi kita juga harus melihat dari berbagai undang-undang lain yang harus terevisi karena konteks keputusan yang terkait ini.
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengatakan pihaknya menyambut baik putusan MK terkait pemisahan waktu pelaksanaan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 19 Juni 2025.
Hakim menilai surat dakwaan telah disusun dengan cermat, jelas dan lengkap berdasarkan ketentuan Pasal 143 KUHAP
Dengan putusan tersebut, sidang pendahuluan mengenai ekstradisi Paulus Tannos di Singapura akan segera dilakukan pada 23-25 Juni 2025 mendatang.