Meski Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan, masih terdapat banyak Pekerja Migran Indonesia yang mengadukan nasibnya melalui jalur ilegal.
Untuk mempercepat proses penempatan ini, maka langkah pertama bisa dimulai dari pemuda yang sedang mengikuti program pemagangan di Jepang.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Pelidungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) di kantor Disnaker Kabupaten Ponorogo
Ranperda yang sedang dibahas itu untuk mengatur penempatan tenaga kerja lokal. Tenaga kerja lokal akan diprioritaskan bekerja di daerah termasuk dalam perusahaan asing yang ada di Provinsi Sumsel
Parlemen Turki meratifikasi sebuah mosi untuk memperluas penempatan pasukan Turki di Afghanistan selama dua tahun sebagai bagian dari misi dukungan NATO di negara yang dilanda perang.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Tatang Budie Utama Razak mengatakan, ada banyak bidang pekerjaan di sektor profesional dan formal yang dapat diisi oleh PMI
Pemerintah didesak harus mengubah sistem penempatan dan pengiriman pekerja migran keluar negeri secara drastis.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk pertama kalinya menggelar finalisasi penyusunan glosarium (kumpulan istilah-istilah) bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
kerja sama tersebut terkait penempatan pekerja migran Indonesia pada sektor domestik. Namun tidak berarti calon pekerja migran bisa berangkat dengan mudah.
Menteri Hanif menjelaskan, SPSK tidak berarti mencabut Peraturan Menteri No 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah.