Menurutnya, Pemerintah tengah fokus berupaya agar lokasi favorit tujuan penempatan dapat memberikan kesempatan bagi PMI.
Kepmen ini lahir 20 Maret 2020, Kepmen ini benar-benar untuk menyelamatkan jiwa, memutus mata rantai penyebaran baik nasional maupun secara global.
LaNyalla meminta kepada Kemenaker untuk menjawab persoalan para Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), agar dapat kembali memberi kontribusi bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional Indonesia.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima audiensi pengurus Perpemindo (Perkumpulan Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di Kantor DPD RI, di Komplek Parlemen, Senin (30/8).
Para PMI diharapkan dapat memanfaatkan layanan penempatan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah untuk mengetahui proses penempatan PMI yang benar dan prosedural.
Dirjen Suhartono berharap, implementasi ULD bidang ketenagakerjaan di daerah tidak hanyak berfokus pada penempatan dalam hubungan kerja, namun juga penempatan di luar hubungan kerja.
Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat.
Komitmen ini dilakukan dengan mengupayakan terwujudnya pemenuhan hak di setiap kegiatan penempatan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.
Pengalaman dan pengetahuan para Atnaker selama bertugas di negara penempatan, diharapkan dapat disumbangkan kepada unit-unit di lingkungan Kemnaker yang membutuhkan.
Saya berharap Pengantar Kerja yang merupakan ujung tombak penempatan kerja, memiliki peran sangat strategis dan penting dalam menyukseskan lima dari sembilan lompatan besar Kemnaker.