Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Ketenagakerjaan No. 184/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017
Cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta ini merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri menegaskan cuti bersama merupakan cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur pemerintah
Tujuan dilakukannya cuti bersama dan libur nasional merupakan upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama, lanjut Hanif
Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1976, Keputusan Presiden no 24 tahun 1976 dan Keputusan Presiden no 3 tahun 1983
Hari terakhir Rano Karno bekerja sebagai Gubernur Banten karena memasuki masa cuti tersebut pada 28 Oktober 2016.
Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tatanegara, menegaskan bahwa jika petahana tidak cuti maka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon dalam pilkada.
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 sebanyak 20 hari, termasuk Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak empat hari