Kejagung menyatakan dalam perhitungan awal ini penyidik juga telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada ahli
KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini
Hal itu menjadi salah satu materi yang didalami penyidik Kejagung saat memeriksa Nadiem pada Senin, 23 Juni 2025.
Hal itu disampaikan Nadiem usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025.
Nadiem diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook atau laptop senilai Rp9,98 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa yang diterima tersangka mencapai Rp17 miliar.
Dugaan korupsi itu berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).
KPK mengaku belum bisa membeberkan konstruksi kasus maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nadiem bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,98 triliun