Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan menjadi UU oleh DPR bersama pemerintah dinilai justru memperkuat lembaga adhoc itu.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang baru disahkan DPR bersama pemerintah.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih menyatakan siap menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 30 tentang KPK yang baru disahkan dalam Paripurna DPR.
Presiden Jokowi menyatakan setuju Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untun disahkan dalam rapat Paripurna.
Rapat Bamus menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan dalam rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (17/9).
DPR bersama pemerintah sepakat Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dibawa ke sidang Paripurna untuk segera disahkan.
Setelah disahkan menjadi pimpinan KPK melalui sidang Paripurna DPR, Ketua KPK terpilih Irjen Firli Bahuri menyampaikan ucapan syukur. Sebab, menjadi pimpinan lembaga adhoc itu merupakan amanah yang Tuhan berikan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyatakan, tidak ada alasan penolakan terhadap pimpinan KPK yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR.
Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan sebagai usul DPR merupakan atas permintaan banyak pihak termasuk pimpinan lembaga adhoc itu.
Rapat Paripurna DPR telah menyetujui RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2018 untuk disahkan menjadi UU, hal ini diperoleh setelah pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pembahasan secara intensif dengan Banggar.