Tujuan dilakukannya cuti bersama dan libur nasional merupakan upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama, lanjut Hanif
Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1976, Keputusan Presiden no 24 tahun 1976 dan Keputusan Presiden no 3 tahun 1983
Hari terakhir Rano Karno bekerja sebagai Gubernur Banten karena memasuki masa cuti tersebut pada 28 Oktober 2016.
Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tatanegara, menegaskan bahwa jika petahana tidak cuti maka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon dalam pilkada.
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 sebanyak 20 hari, termasuk Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak empat hari