Pada masa cuti bersama dan libur lebaran, pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa.
Hal ini disebabkan adanya penambahan cuti bersama yang menyebabkan waktu libur semakin panjang
menghimbau adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dalam menerapkan cuti fakultatif dengan memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan itu sendiri.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2018
Penentuan tanggal cuti dan libur Lebaran 2018 melalui Keputusan Tiga Menteri, yakni Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Bagi kamu yang ingin berlibur di sela-sela kesibukan (ketimbang menunggu cuti hari raya), ada baiknya kamu memanfaatkan akhir pekan panjang
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Ketenagakerjaan No. 184/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017
Cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta ini merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri menegaskan cuti bersama merupakan cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur pemerintah