Tahun 2024 itu tahun politik dan tentu saya kira itu bukan tahun yang mudah. Itu juga akan bisa kita katakan Pemilu 2024 itu pemilu yang punya kompleksitas sangat tinggi.
Di Masa Pandemi Covid-19, 270 daerah gelar pencoblosan dengan partisipasi pemilih mencaapi 76,09%
Komisi II DPR RI segera menetapkan jadwal pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang dalam waktu dekat ini bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ada pula penyerahan akun surat elektronik resmi Bawaslu kepada seluruh pimpinan dan sekretariat Bawaslu Provins hingga Bawaslu Kabupaten/Kota
Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membuat tim kerja yang membahas Pemilu Legislatif dan Presiden jatuh pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024, itu artinya kembali kepada UU eksisting.
Komisi II DPR mulai menggelar rapat tim kerja, Senin (24/5) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI), KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP dalam rangka konsinyering terkait konsep dan desain Penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah Serentak 2024 yang meliputi Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota.
Forum Pemuda Banua Bersatu menyatakan dukungannya kepada KPU Kalsel, Bawaslu Kalsel dalam menyelenggarakan PSU yang jujur, Adil dan bermartabat.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan, pembenahan tiga lembaga penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diperlukan untuk mendukung penegakan demokrasi.
Wahyu Setiawan merupakan mantan Komisioner KPU, sedangkan Agustiani Tio Fridelina merupakan mantan Anggota Bawaslu. Keduanya adalah terdakwa dalam dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Bawaslu Kabupaten Nabire juga merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan perolehan suara pada TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudomi Distrik Yaur.