Fayakun dalam kasus ini diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.
Partai Golkar tidak mempersoalkan siapapun calon wakil presiden (Cawapres) yang akan mendampingi Presiden Jokowi pada Pilpres 2019. Bagi Golkar yang terpenting adalah menang dalam pertarungan.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, juga diharuskan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan.
JPU KPK mendakwa mantan Ketua Umum Partai Golkar itu karena dianggap menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta.
Mantan Ketua DPD Jakarta Partai Golkar itu hanya bungkam saat digelandang petugas KPK ke mobil tahanan.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Melchias Markus Mekeng melaporkan lima orang inisiator, pengurus dan anggota Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) ke Bareskrim Mabes Polri.
Fayakhun selain itu juga diduga menerima dana suap sebesar 300 ribu Dollar Amerika.
Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi untuk memilih pendamping calon wakil presiden (Cawapres) dalam kontestasi Pilpres 2019 mendatang.
Menurut politisi Partai Golkar ini, sosialisasi ini menjadi sangat penting ditanamkan di setiap jiwa sanubari bangsa Indonesia
Selain membenarkan, kata Novanto, Chairuman menyampaikan bahwa uang juga mengalir ke mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo.