Langkah pemerintah ini sudah tepat karena varian omicron telah menjadi ancaman baru di seluruh dunia.
Menyiapkan segala kebutuhan untuk kondisi terburuk sudah harus dilakukan oleh Pemerintah sejak sekarang. Jangan sampai kita gagap apabila terjadi lonjakan besar seperti pertengahan tahun 2021 lalu.
RUU TPKS memuat sejumlah aspek yang diatur antara lain terkait sanksi dan tindakan, hukum acara, hak-hak korban, pencegahan, rehabilitasi dan pengawasan.
Jadi kebijakan ini jangan hanya untuk (kebutuhan PLTU) itu, mesti kebijakan untuk nilai tambah yang besar dan kepentingan nasional kita. Hal ini menjadi nilai tambah tersendiri bagi Indonesia.
Kehadiran dua rumah sakit internasional tersebut akan mengukuhkan Bali sebagai center for medical tourism di Indonesia, bahkan juga Asia Tenggara.
Jadi harus ada solusi jangka panjang yang membuat semua pihak tidak dirugikan. Jangan seperti pemadam kebakaran. Ada api terus dipadamin. Intinya ada solusi jangka panjang.
Pembahasan itu akan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Presiden (Surpres) Joko Widodo atau Jokowi agar RUU TPKS tersebut segera disahkan.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Herry menyalurkan bantuan ribuan paket beras dari Ketua DPR RI Puan Maharani kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT).
Catatan Satgas Covid-19 per Selasa (4/1) total kasus positif Covid-19 yang terdeteksi varian Omicron menjadi 254 kasus.
Dalam masa sidang ke depan kami akan prioritaskan untuk segera dibamuskan agar bisa dikirim ke pemerintah dan presiden mengirimkan surpres untuk kemudian kita bahas.