Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.
Dari 4.180 warga negara Jepang yang ada di Bali, belum ada yang melakukan keberangkatan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Hal itu dilakukan lantaran menerima banyak laporan dari warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh WNA.
Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Para TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7/2021) pukul 20.25 WITA dari Jakarta.
20 TKA disebut akan bekerja di Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bantaeng.
Kebijakan itu dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau covid-19.
Para peserta dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id pada 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
Gugatan pertama pasca-putusan Kemenkumham
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menilai lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Indonesia saat ini sudah mengalami situasi yang mengkhawatirkan.