Pansus Hak Angket DPR RI terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani.
Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI menilai pembagian rata kuota haji tambahan kepada jemaah reguler, sebanyak 50 persen dan jemaah khusus 50 persen, tidak sesuai dengan persetujuan DPR dan Presiden.
Ketua DPR RI sekaligus Pimpinan Sidang Bersama, Puan Maharani menyinggung proses penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yang dinilai harus menjadi autokritik (koreksi diri).
Penunjukan Blok Rokan sebagai tempat penyelenggaraan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024 didasarkan pada semangat nasionalisme dan kedaulatan ekonomi.
Yandri Susanto Dorong Saudi Perbaiki Ekosistem Penyelenggaraan Haji
Pansus angket haji ini dibentuk menyusul adanya berbagai temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 yang dilaksanakan Pemerintah.
Kebutuhan jemaah perlu dipersiapkan sejak awal, tidak ada ketergesaan, tidak dadakan. Jadi, kesimpulannya harus ada revolusi penyelenggaraan haji, diniatkan dari awal, perbaikan total.
Karena itu, Bustanul menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan reformasi dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, dengan memastikan bahwa peran penyuluh dapat diperkuat sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2006
Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR berencana membentuk pansus untuk mengevaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji 2024.
Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna menyelesaikan berbagai permasalahan terkait penyelenggaraan haji.