Dipastikan ke MU, Casemiro Bakal Jalani Tes Medis
Kritik Obat Lianhua Qingwen, Web Medis China Disensor
Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, setidaknya sudah ada 358 jenis Alkes yang diproduksi di dalam negeri, dan 79 jenis Alkes yang menjadi substitusi/pengganti produk impor.
Upaya relaksasi ganja medis, tentunya tidak berakhir seiring dengan putusan MK kemarin. Karena peluangnya masih sangat besar di revisi Undang-undang Narkotika.
Ketika MK sudah memutuskan menolak secara keseluruhan, ya tentu harus kita hormati bersama itu menjadi sebuah keputusan, artinya menunjukkan ganja memang tidak diizinkan termasuk untuk keperluan medis.
Legislator Dapil Jawa Timur V ini mengatakan, kandungan yang terdapat dalam ganja perlu diuraikan secara lebih mendalam supaya bisa memberi manfaat kesehatan untuk masyarakat.
Politikus Gerindra ini katakan, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pada Bulan September mendatang. Hal itu lantaran DPR baru saja melaksanakan Penutupan Rapat Paripurna ke 28 masa persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.
UU Narkotika masa berlakunya sudah cukup lama. Sementara, perkembangan akademik semakin berkembang. Salah satunya, ternyata ada penelitian terbaru tentang ganja. Ganja berdasar hasil penelitian akademik Profesor Musri Musman di Universitas Syiah Kuala dan referensi internasional ada 1.269 senyawa kimia dan hanya 1 senyawa berbahaya bernama Tetrahydrocannabinol (THC).
Untuk ganja yang tingkat bahayanya lebih rendah dari morfin, apalagi berasal dari tumbuhan alami, tentu akan lebih mudah diizinkan untuk medis.