“Pembahasan pencegahan risiko terkait teknologi, kesetaraan gender, dan teknologi tinggi sangat relevan di masa pandemi Covid-19,”
Semangat kesetaraan gender sudah tersirat pada perumusan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di samping itu, kita juga masih memiliki sejumlah agenda global untuk direspon melalui kerja-kerja nyata, antara lain isu-isu yang berkaitan dangan climate change, lingkungan hidup, ekonomi hijau, ketahanan pangan dan energy, serta kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu menyebut, tantangan global dan konflik geopolitik telah memukul mundur berbagai kemajuan dalam bidang kesetaraan gender. Banyak perempuan terhalang dari partisipasi politik, akses ekonomi dan pendidikan, hingga jaminan keamanan dan kesehatan.
Kami menyepakati tidak ada join statement, tapi semua pendapat dan masukan serta komitmen-komitmen dalam P20 sudah dicatat.
Rendahnya peringkat ketimpangan gender di Indonesia ini berbanding lurus dengan masih rendahnya indeks pemberdayaan perempuan, khususnya di bidang politik yang masih berada di bawah rata-rata global.
Keterlibatan perempuan akan membawa proses yang lebih inklusif dalam pengambilan keputusan kebijakan publik. Kita juga tidak boleh mengabaikan peran perempuan untuk pembangunan global dan regional termasuk di Asia-Pasifik.
Isu kesetaraan gender juga menjadi satu dari empat prioritas isu yang diusung Women 20 (W20) dalam Presidensi G20 Indonesia saat ini.
RUU PPRT Bukti Dukungan Jokowi pada Kesetaraan Gender
BKKBN dan UNFPA gelar Forum Internasional atasi kekerasan berbasis gender dan pemberdayaan pemuda