Pengumuman itu juga menetapkan hukuman bagi mereka yang menyebarkan rumor terkait COVID-19 atau informasi palsu di media sosial. Denda berkisar SR100.000 hingga SR1 juta dan hukuman penjara antara satu hingga lima tahun.
Pemerintah juga meminta masyarakat melaporkan kasus-kasus penipuan dengan imbalan 25% dari denda yang dibayarkan.
Sorang hakim distrik Luksemburg sudah memblokir transfer dana dan memutuskan, Clearstream akan dikenakan denda harian sebesar USD1,09 juta jika memindahkan dana tersebut.
Penyalahgunakan situasi tersebut, maka akan dikenakan undang-undang penimbunan, berupa sanksi penjara dan denda Rp10 miliar.
Stone yang berusia 67 tahun itu harus membayar denda USD20.000, menjalani masa percobaan dua tahun setelah hukumannya, dan melakukan 250 jam pelayanan masyarakat.
Selain itu, The Citizen juga harus membayar denda € 30 juta (Rp523 Miliar) sebagai bagian dari hukuman mereka
Pengadilan memerintahkan perusahaan untuk membayar denda sebesar 1,2 miliar baht atau Rp553 miliar.
Pengadilan di distrik Sidi Mhamed di ibukota menghukum terdakwa 12 bulan penjara dan denda 30.000 dinar (Rp1,3 triliun).
Mantan anggota DPR RI Markus Nari divonis enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara terkait kasus suap proyek e-KTP.