PKB mempertanyakan wacana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan kebutuhan pokok (Sembako) hingga jasa pendidikan yang belakangan menjadi polemik.
Tujuh Budi Utama ESQ tersebut berusaha menjadi solusi untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia, yang senantiasa disebabkan adanya nilai yang dilanggar.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) nilai ekspor hasil pertanian selama Januari-Mei 2021 mengalami kenaikan tinggi, yakni sebesar 13,39 persen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad belum mau mengelaborasi lebih jauh terkait rencana Kementerian Keuangan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok premium.
Kalangan dewan menyoroti polemik rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
rencana Pemerintah untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako sangat tidak pantas di saat kondisi masyarakat sedang dihimpit persoalan ekonomi yang berat.
Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Tanpa berdikari, sulit bagi negara besar seperti Indonesia untuk berdaulat di bidang politik
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad enggan berspekulasi soal adanya wacana kenaikan pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum tahu soal usulan kenaikan pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.