Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK Lampung Tengah.
Azis menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Azis ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Kasus itu terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Pendalaman materi ini ditelusuri lewat Bobby Koesmanjaya selaku pendiri dan pengasuh pondok pesantren dan Ferry Riandy Wijaya selaku pihak swasta.
Andi menyebut perpanjangan HGU sawit membutuhkan minimal Rp2 miliar.
Andi menyebut perpanjangan HGU sawit membutuhkan minimal Rp2 miliar.
Azis ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
KPK akan menunggu salinan resmi putusan Nurdin Abdullah dari pengadilan tipikor Makassar.
Nurdin masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan 5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.