Presiden Jokowi melalui rapat terbatas mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia.
Kapolri Jenderal Idham Azis beserta seluruh jajaran memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dalam rangka menangani penyebaran Virus Corona, termasuk wacana penerapan darurat sipil.
Aparat kepolisian telah menetapkan sebanyak 51 orang tersangka terkait penyebaran hoax terkait virus Corona. Hingga saat ini Polri masih terus bekerja guna melakukan penyelidikan terkait penyebaran informasi bohong atas wabah Covid-19.
Komisi III DPR menggelar rapat kerja (Raker) bersama Kapolri Jenderal Idham Azis beserta seluruh Kapolda di seluruh Indonesia melalui teleconference. Adapun agenda Raker antara Komisi III DPR dengan Polri adalah membahas penanganan virus Corona.
Tim Pengawas juga akan memonitor agenda langsung kementerian dalam penanganan COVID-19, korban, dan penyebarannya.
DPR bersama Pemerintah sepakat untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Penundaan Pilkada 2020 dikarenakan pandemi virus Corona di tanah air.
Pimpinan DPR beserta angggota menyampaikan apresiasi kepada seluruh tenaga medis dalam menangani rakyat Indonesia menghadapi wabah virus Corona di tanah air.
Sejumlah Anggota DPR RI mengusulkan agar bergotong royong untuk menyisihkan gajinya guna membantu penanggulangan virus Corona (Covid-19) di tanah air. Langkah tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk kepedulian DPR RI kepada masyarakat.
DPR mengapresiasi dan memberikan dukungan yang diperlukan Pemerintah dalam menangani wabah virus corona di tanah air. Serta DPR juga terus mencermati dan mengevaluasi perkembangan penanganan wabah tersebut agar dapat berlangsung secara efektif.
Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019–2020 kembali dibuka. Dalam kesempatan itu, DPR menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam terhadap korban meninggal dunia dari dampak virus Corona di tanah air.