UU Cipta Kerja akan memperkuat semangat dalam mewujudkan ketahanan pangan, karena berbagai kemudahan bagi petani dan pelaku usaha dalam memulai usaha di bidang pertanian.
Pemerintah Indonesia terus mendorong peran penting sektor pertanian dalam menciptakan lapangan kerja di pedesaan, memberikan perlindungan social serta meningkatkan pendapatan keluarga petani.
GAIN, Pemerintah dan lembaga aliansi lainnyamendorong kesadaran masyarakat untuk mengurangi susut dan limbah pangan.
Berdasarkan hasil kajian FAO atau Organisasi Pangan Dunia memprediksikan bahwa adanya 132 juta orang yang akan menderita kelaparan di masa yang akan datang.
Kementan tidak pernah merekomendasikan penggunaan pengendalian hama tikus yang membahayakan jiwa petani maupun masyarakat.
Tantangan pangan kian kompleks, peran petani dalam pemenuhan pangan bagi lebih dari 273 juta jiwa masyarakat Indonesia pun kian meningkat.
Sektor pertanian menajdi solusi pasti atas berbagai upaya pemerintah dalam memperbaiki ekonomi nasional.
Kementan memiliki program yang sangat krusial untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, yaitu melalui program food estate (lumbungn panga) yang kini tengah giat dilakukan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Program food estate merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan ketahanan pangan dengan meningkatkan produktivitas di luar pulau Jawa serta bagian dari reformasi struktural yang telah diakomodasi di dalam APBN 2021.