DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III untuk mengambil keputusan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Masa Persidangan III DPR telah berlangsung sejak tanggal 30 Maret 2020 dan berakhir pada hari ini, 12 Mei 2020. Dimana, pada Persidangan III ini DPR fokus dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di tanah air.
Sembilan Fraksi DPR RI menyetujui Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, membahas sejumlah agenda.
Gibran Rakabuming Raka (33) selaku kader PDI Perjuangan bersama para relawan menyalurkan bantuan 6000 masker non medis dan 2000 masker medis dari Ketua DPR Puan Maharani ke masyarakat Solo, Senin (11/5).
DPR RI kembali menggelar Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020. Adapun rapat Paripurna DPR kali ini dengan enam agenda.
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan, Omnibus Law bidang Pendidikan tinggi bertujuan untuk mendorong lahirnya konsep penerapan riset dan inovasi di perguruan tinggi, untuk selanjutnya terhubung dengan dunia industri sebagai pengguna.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Kedokteran dibawa dalam Rapat Paripurna untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat I.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Arya Bima berujar bahwa di masa pandemi ini bisnis jasa telekomunikasi terus berkembang pesat dikarenakan adanya perubahan perilaku komunikasi masyarakat.
Setelah melalui berbagai pendalaman, Komisi VII DPR RI akhirnya menyetujui revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara untuk dibawa ke tingkat II melalui Rapat Paripurna.