DPR menilai kebijakan pemerintah (Perpres no 64/2020) menaikan Iuran BPJS Kesehatan bagi Kelas I dan II merupakan perbuatan melawan hukum.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, keputusan Pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bukan tanpa sebab. Keputusan itu dinilai untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyesalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menilai bahwa reformasi birokrasi merupakan komitmen semua pihak, khususnya aparatur negara.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan DPR semangat dan fokus dalam menangani pandemi global Covid-19 yang tengah melanda Indonesia.
Menindaklanjuti Perpres Nomor 54 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menkeu Nomor 189.1/KMK.02/2020, Kementerian Pemuda dan Olahraga melakukan pemangkasan anggaran sebesar Rp 564 miliar dari Rp 1,738 triliun menjadi Rp 1,173 triliun.
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani meminta seluruh 575 Anggota Dewan untuk turut serta dalam bergotong royong melawan Covid-19 di daerah pemilihannya (dapil) masing-masing.
Pandemi Covid-19 di berbagai negara membuat tugas diplomasi menjadi sedikit terhambat karenanya adanya pembatasan jumlah penerbangan dan pembatasan aktivitas.
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengingatkan Pemerintah agar bersikap hati hati dalam mengeluarkan kebijakan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Fungsi anggaran pada masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 ini, dilaksanakan DPR RI dengan mencermati, mengevaluasi, mendalami, dan ikut mempertajam alokasi anggaran dan program Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.