Hasto menyoroti bahwa KPK mempercepat proses P-21 sehingga gugatan praperadilan menjadi gugur.
Hasto menyoroti bahwa penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, bertindak sebagai saksi yang memberatkan dirinya.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menyelesaikan penyidikan dua tersangka tersangka lainnya.
Dugaan tersebut membuat penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office di Jakarta pada Rabu, 19 Maret 2025.
Andi Narogong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi korupsi e-KTP.
Ridwan Kamil bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Jumat, 21 Maret 2025.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Hasto Kristiyanto.
Kedua tersangka itu bakal ditahan di rumah tahanan Cabang Rumah Tahanan Negara