Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendatangi para koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (6/7).
Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menuai kontroversi hingga penolakan dari lembaga ad hoc tersebut.
BPK menyerahkan hasil audit keuangan KPK sejak 2006 hingga 2016 kepada Pansus Hak Angket KPK.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup.
Pansus Hak Angket KPK akan mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelidiki laporan keuangan lembaga ad hoc tersebut.
Pansus Hak Angket KPK akan memanggil Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita.
Pansus Hak Angket (KPK diusulkan untuk memeriksa Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Pol) Budi Gunawan.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk membongkar dugaan penyimpangan Undang-Undang (UU) KPK.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemanggilan terhadap BPK dan pakar hukum.
Pansus Hak Angket KPK diminta untuk mempertanyakan pertanggungjawaban KPK terkait aliran dana ke ICW.