Andi Narogong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi korupsi e-KTP.
Ridwan Kamil bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Jumat, 21 Maret 2025.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Hasto Kristiyanto.
Kedua tersangka itu bakal ditahan di rumah tahanan Cabang Rumah Tahanan Negara
Hakim mengingatkan laporan hasil audit tersebut merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukum untuk mempelajarinya.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu diselisik penyidik lewat pemeriksaan seorang saksi kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi tersebut.
EDC adalah perangkat untuk menerima pembayaran pelanggan.
Adapun penggeledahan dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa mantan pengacara SYL, Rasamala Aritonang.