Saksi dimaksud atas nama Chandra Setiawan alias Iwan Chandra selaku swasta. Dia disebut sebagai kolega Sugeng, seorang makelar tambang di Samarinda.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Ini profil Nadiem Makarim yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung
Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan lima PNS pada Setjen DPR RI sebagai saksi.
Jurist Tan dan Nadiem ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chormebook
Hal itu didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
Sesaat sebelum dibawa ke mobil tahanan Kejagung, Nadiem mengatakan bahwa Allah mengetahui kebenaran atas kasus yang menjeratnya.
Kejagung mengungkapman kasus ini bermula saat Nadiem bertemu dengan Google Indonesia pada Februari 2020.
Nadiem menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi laptop dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, pada Kamis (4/9).