Wacana normalisasi pelaksanaan Pilkada serentak nasional yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu terus menuai komentar dari berbagai kalangan.
Pelaksanaan pilkada yang semestinya dilaksanakan pada 2022 dan 2023, tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya, tak perlu diundur ke 2024 dibarengkan serentak dengan Pilpres dan Pileg.
Laksanakan dulu Pilkada Serentak 2024 sesuai UU, setelahnya baru dievaluasi.
Dijalankan saja belum bagaimana perubahan akan dilakukan?
Hampir seluruh fraksi di DPR RI tidak sepakat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar 2024 mendatang. Mayoritas fraksi maunya pilkada serentak dinormalisasi dan diadakan pada tahun 2022 dan 2023.
Fraksi Gerindra DPR RI mengusulkan Pilkada dilaksanakan serentak usai pemilu 2024 mendatang.
Sampai saat ini belum ada keputusan terkait keserentakan pemilu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, apakah Pilkada Serentak dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Nasional pada 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima beberapa sengketa Pilkada Serentak 2020 di wilayah Sumatera Utara (Sumut), salah satunya Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Komisi II DPR RI mengagendakan evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 usai masa reses yaitu di awal Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 yang dimulai pada 11 Januari.
Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menyampaikan, pandangannya terkait dengan dinamika politik pada tahun 2021 setelah rampungnya gelaran pilkada serentak 2020 pada 9 Desember yang lalu.