DPD RI berpandangan perbankan syariah harus mengambil peran dalam program pemulihan ekonomi nasional melalui instrument pengembangan ekosistem ekonomi syariah nasional.
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) siap melakukan pengawasan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Lembaga Keuangan Syariah perlu berbenah untuk mewujudkan Lembaga yang terintegrasi, antara industri perbankan syariah dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) serta Lembaga sosial keagamaan (zakat dan wakaf).
Perbankan memiliki peran penting dalam mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari dampak pandemi Covid-19.
HNW sapaan akrab Hidayat menyebutkan, Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar yang proporsi muslimnya lebih dari 80% penduduk. Namun kontribusi perbankan syariah baru di angka 6,81%.
DPD RI bermitra dengan lembaga perbankan, salah satunya Bank Indonesia yang terus melakukan upaya pemulihan ekonomi nasional dengan membangkitkan ekonomi pesantren.
Larangan yang diberlakukan pada sistem perbankan Iran telah menghalangi banyak perusahaan farmasi untuk berbisnis dengan Iran.
Agenda RUPSLB BTPN meminta persetujuan Pemegang saham pengangkatan Kaoru Furuya sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan
Penyempurnaan ketentuan PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS ini mempertimbangkan penyempurnaan PBI No. 22/14/PBI/2020