Mendes Yandri mengusulkan hasil dari Kopdes Merah Putih untuk disisihkan pada penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang kemudian dapat dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan maupun perbaikan jalan desa.
Mendes Yandri menegaskan jika keberadaan Koperasi Desa Merah Putih tidak akan menggantikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan semakin mendapatkan momentum dengan terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi mengaku gembira program transmigrasi terbukti mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Wamendes Ariza mengatakan, anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih mencapai Rp2-5 Miliar per desa.
Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan
Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) harian untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Pendirian Koperasi Desa bertujuan untuk mewujudkan daya tahan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian
Selama ini, koperasi belum mampu menarik perhatian generasi muda. Padahal, banyak riset menunjukkan bahwa keinginan anak muda untuk menjadi pengusaha sangat berkaitan dengan keberadaan koperasi.
Bagi saya perlu klasifikasi jelas baik terkait subjek, besaran kerugian, hingga jenis pelanggaran dalam penerapan sanksi pidana pengelolaan koperasi.