Merepotkan Rakyat Indonesia
Kewenangan MUI menetapkan kehalalan produk diatur di Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal.
Pada 2019, saat Menteri Agama dijabat Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai kesepakatan terkait logo halal.
Jadi ini kan bukan cuma soal label yang berpindah, tapi kewenangan yang berpindah dari MUI ke Kemenag.
Logo baru itu terkesan etnosentris dan kelihatan menyembunyikan tulisan `Halal`-nya.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk"
Halal dan haram ranah privat
Mencari resto yang benar-benar halal dan memperhatikan nilai gizi untuk kesehatan, ternyata ada di resto ini.
Lebih pas Malang Kota Toleransi